- Pupuk Urea Indonesia Resmi Diperebutkan Banyak Negara, Berikut Penjelasannya
- Mentan Jamin Cadangan Beras Indonesia Tercukupi dan Tidak Terdampak El Nino
- Relawan Arief Kamarudin Mengajak Pemerintah dan Warga Untuk Membasmi Ikan Sapu-Sapu di Perairan Sungai
- Presiden Prabowo Subianto Lakukan Kunjungan Kenegaraan Ke Rusia dan Bertemu Vladimir Putin, Berikut Penjelasannya
- Presiden Prabowo Subianto Gelar Program Percepatan Pembangunan Kampung Nelayan
Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Menjadi Tersangka Atas Kecelakaan Maut
Berita Terkini – Baru-baru ini pihak kepolisian telah memeriksa Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel terkait kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.
Setelah dilakukan penyelidikan Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan maut tersebut.
Gatot Repli Handoko, selaku Kabid Humas Polda Jawa Timur mengatakan, Tubagus Joddy diduga mengalami kelalaian saat mengendarai mobil.
Atas perbuatannya tersebut, Tubagus Joddy dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 310 Ayat 4, dan Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 mengenai Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.
“Jadi ada dua pasal yang disangkakan, Undang-undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya,” ujar Gatot Repli Handoko.
Gatot Repli Handoko mengatakan, Tubagus Joddy terancam 12 tahun penjara, atau dikenakan denda sebesar 24 juta.
Diketahui saat ini Tubagus Joddy sudah diamankan, dan ditahan di Polres Jombang.
“Sudah kita amankan, dan kita tahan di Polres Jombang,” ujar Gatot Repli Handoko.
Sampai saat ini, banyak warganet dan keluarga korban yang sangat kecewa dengan perbuatan Tubagus Joddy yang lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan korban jiwa.
Barang Bukti

Gatot Repli Handoko mengatakan, Tubagus Joddy mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi, dan melewati batas maksimal yang sudah ditentukan.
Dari hasil interogasinya, Tubagus Joddy mengaku bahwa ia memang mengendarai mobil dengan kecepatan kurang lebih 130km/jam.
“Driver telah mengaku bahwa kecepatannya 130 kilometer per jam,” ujar gatot Repli Handoko.
“Di sepanjang jalan tol sudah ada peringatan bahwa maksimal kecepatan 80 km per jam. Joddy ini dia mengakui menyetir dengan kecepatan 130 km per jam,” ujar Gatot Repli Handoko.
Disisi lain, Tubagus Joddy juga mengaku bahwa ia sempat memegang ponsel saat mengemudi.
Tubagus Joddy mengatakan bahwa ia memegang ponsel untuk menelpon orang tuanya.
“Joddy mengaku dan terbukti menggunakan ponsel untuk menghubungi orang tuanya. Kami sudah menghubungi dan konfirmasi ke orang tuanya dan memastikan hal itu,” ujar Gatot Repli Handoko.
Hal inilah yang menyebabkan Tubagus Joddy tidak konsentrasi dan hilang kemudi hingga mengalami kecelakaan maut.
Oleh karena itu, kita harus tetap fokus dan waspada saat mengemudi agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
… [Trackback]
[…] Info on that Topic: beritaterkini.biz/tubagus-joddy-sopir-vanessa-angel-menjadi-tersangka-atas-kecelakaan-maut/ […]
… [Trackback]
[…] Find More here on that Topic: beritaterkini.biz/tubagus-joddy-sopir-vanessa-angel-menjadi-tersangka-atas-kecelakaan-maut/ […]
… [Trackback]
[…] There you will find 3984 additional Info on that Topic: beritaterkini.biz/tubagus-joddy-sopir-vanessa-angel-menjadi-tersangka-atas-kecelakaan-maut/ […]
… [Trackback]
[…] Read More here on that Topic: beritaterkini.biz/tubagus-joddy-sopir-vanessa-angel-menjadi-tersangka-atas-kecelakaan-maut/ […]
… [Trackback]
[…] Here you can find 62120 more Info to that Topic: beritaterkini.biz/tubagus-joddy-sopir-vanessa-angel-menjadi-tersangka-atas-kecelakaan-maut/ […]